Gugus Depan

PROFIL GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN SMAN I CIAWIGEBANG

DASAR HUKUM GERAKAN PRAMUKA

  1. Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka. Ditetapkan tanggal 20 Mei 1961.
  2. Keputusan Presiden RI Nomor : 57 Tahun 1988 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 13 desember 1988.
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. ditetapkan tanggal 20 Mei 1989.

ASAS, TUGAS POKOK, FUNGSI, TUJUAN, DAN SIFAT GERAKAN PRAMUKA

A.  Asas

     Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka utuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka berusaha supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan setiap anggota Gerakan Pramuka.

B. Tujuan

      Gerakan Paramuka mendidik serta membina anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar menjadi

1. Manusia berkepribadian, tinggi moral, beriman, serta berwatak dan    berbudi  pekerti luhur yang

             a. Kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertakwa kepada   Tuhan

                 Yang Maha Esa.

             b. Tinggi kecerdasan dan mutu kepemimpinannya.

             c. Kuat dan sehat jasmani.

2.  Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila, setia dan  patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dpat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.

C.  Tugas Pokok

       Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. gerakan pramuka mempunyai tugas pokok membentuk kader pembangunan disegala bidang.

D. Sifat

  1. Gerakan pramuka adalah gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
  2. gerakan Pramuka membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah.
  3. gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik, serta tidak menjalankan kegiatan sosial politik.
  4. Gerakan pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota untuk memluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

===================================================================

 LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 137 TAHUN 1987

 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN

GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

 

 

I. PENDAHULUAN

 

1. Umum

a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987

c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.

e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :

1) Pengertian, tujuan dan sasaran

2) Organisasi

3) Pimpinan

4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan

5) Tata kerja

6) Administrasi

7) Penutup.

 

2. Maksud dan tujuan

a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.

b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.

 

3. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:

a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

 

II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN

 

4. Pengertian

a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.

b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.

c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.

d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut:

1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.

2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.

3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.

4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.

e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.

 f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.

g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.

 

5. Tujuan

Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :

a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.

b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.

c. Menguasai keterampilan dan kecakapan.

Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya  kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

 

6. Sasaran

a. Untuk dapat mencapai  tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :

1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air

3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin

4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang

5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.

b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk:

1) memelihara norma-norma kesusilaan

2) mengembangkan karya kreasi

3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :

a) memimpin dan dipimpin

b) mengelola suatu kegiatan

c) bertanggungjawab dan berdisiplin

d) mengatur diri sendiri

e) kerjasama dan lain-lain

 

 ==================================================================

ORGANISASI GUGUS DEPAN SMAN ICIAWIGEBANG

KWARTIR NASIONAL    

: INDONESIA

KWARTIR DAERAH

: JAWA BARAT

KWARTIR CABANG

: KUNINGAN

KWARTIR RANTING

: CIAWIGEBANG

NAMA GUGUS DEPAN

: SMAN I CIAWIGEBANG

NOMOR GUGUS DEPAN

: 09.139 – 09140

NAMA AMBALAN

: PANGERAN ARIA SANTANG

 

  DYAH PITALOKA

SEKRETARIAT

: JALAN SILIWANGI NO 106 CIAWIGEBANG

 

  KECAMATAN CIAWIGEBANG

 

  KABUPATEN KUNINGAN

ALAMAT EMAIL

: bantarasmanci@yahoo.com

BLOG PRAMUKA

: pramukasman1ciawigebang.wordpress.com

JUMLAH ANGGOTA

: 697 PENEGAK

 

  100 PENEGAK BANTARA

 

PENGURUS GUGUS DEPAN

SMA NEGERI I CIAWIGEBANG

TAHUN 2008 – 2009

______________________________________________

MABIGUS

Drs. AGUS HAKIM, M.Pd.

PEMBINA GUGUS DEPAN

APUD, S.Pd.

YAYAH, S.Pd.

PRADANA

NURCHOLIS RIFKI

NIA DANIATI

KERANI

 RIA ANDRIYANI

LILIS SOLECHAH

BANKKIR

  IDA NURAIDA

SITI NURAENI

JURDAT  I

INDARA  ADILA PURNAMA

ARI RISNANTO

 JURDAT II

 AYI DAMAYADI

YETI YUDIANTI

SEKSI PERALATAN

IWAN KUSTIWAN

ABDUL ROHMAN

SEKSI KEGIATAN

ADE SUGIANTO

DADAN HAMDANI

SEKSI BIMBANG

YUDAN NUR MUBAROK

SITI RAHMA FAUZIAH

SEKSI LITEP

IYAN NURHAYAN

SISKA NURUL SYAMSIAH

SEKSI KESENIAN

EKA TRESNA RAKA PURNAMA

MEGAWATI

SEKSI P3K

HARDIYANTO PRAMEDIKA

ELIN WIDIANINGSIH

SEKSI HUMAS

AHMAD ASIKIN

RIFAL HANDOKO

 

===================================================================

 

Tinggalkan komentar